Hore Libur Nasional Tahun 2017 Tambah Jadi 15 Hari

Di samping itu, waktu cuti bersama yang sebelumnya hanya ditetapkan empat hari juga ditambah menjadi enam hari.

Libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 itu tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 21 November 2016.
SKB ini sekaligus untuk merevisi SKB 3 menteri yang sama yang terbit pada 14 April 2016.

Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2016 berdasarkan SKB 3 menteri tertanggal 14 April 2016
Perubahan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini sekaligus juga untuk menindaklanjuti adanya Kepres Nomor 24 tahun 2016 yang menetapkan 1 Juni Hari Lahir Pancasila dan merupakan hari libur nasional.